Kata Siapa Ghibah Itu Dosa? Begini Hukumnya

- 15 Maret 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi Bergunjing
Ilustrasi Bergunjing /Foto: Pixabay

Orang yang mengghibah diibaratkan memakan daging bangkai. "Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim). (H.R. Bukhari)

Baca Juga: UPDATE Covid-19 15 Maret 2021, Pasien Sembuh Meningkat Drastis

Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah bersabda: Ketika saya dimirajkan, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga sedang mencakar wajah dan dada mereka. Saya bertanya: Siapakah mereka ini wahai Jibril? Jibril menjawab: Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan melecehkan kehormatan mereka, (HR Abu Daud 4878. Hadis shahih).

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi kalau yang dighibahkan adalah saudara muslim sendiri, yang seharusnya kita jaga kehormatannya.

Dilansir dalam islam.nu.or.id, Rasulullah SAW sudah menyatakan bahwa dosa ghibah lebih berat dari dosa zina:

الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ

Artinya,:

"Ghibah itu lebih berat dari zina." Seorang sahabat bertanya, 'Bagaimana bisa?' Rasulullah SAW menjelaskan, 'Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya,'" (HR At-Thabrani).

Sudah jelas bahwa orang yang gemar bergunjing atau suka ghibah hukumnya haram dan mendapatkan dosa besar. Lantas bagaimana dengan hukum bagi orang yang mendengarkan?

Baca Juga: UNDP: Perempuan di Indonesia Masih Banyak yang Sulit Dapat Akses Penting

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah