Djoko Tjandra Mengaku Korban Jaksa Pinangki Dari Pengadilan Sesat

- 15 Maret 2021, 16:51 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi dalam perkara dugaan suap. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

ARAHKATA - Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengaku menjadi korban Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam peradilan sesat.

Posisi Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala sub (Kasub) Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung kejagung.

Jaksa Pinangki diketahui adalah orang yang memegang peranan penting untuk meminta Peninjauaan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Djoko Tjandra. Padahal di pengadilan tingkat pertama, Djoko Tjandra tidak pernah menjalani proses pengadilan ataupun proses menjalani hukuman.

Baca Juga: Kasus DP Nol Rupiah, KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan

Pernyataan Djoko Tjandra tersebut dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 15 Maret 2021.

Salah satu hasil rujukan nota keberatan atau pledoi dalam persidangan Djoko Tjandra adalah putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara dirinya di perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap perusahaan PT Era Giant Prima (EGP) di Januari 1999 silam.

" Pesan PK Mahkamah Agung RI Nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan Terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan dan korban pelanggaran hak asasi manusia," kata Djoko Tjandra di Pengadilan.

Baca Juga: Bank Garansi, Modus Edhy Prabowo Kelabui KPK

Menurut Djoko Tjandra dirinya tidak berniat untuk mengamankan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Namun, atas iming-iming yang dilancarkan oleh Jaksa Pinangki, ia pun luluh karena ada jaminan pembebasan sanksi dalam pengadilannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x