لا يعجبني للرجل أن يخصي شيئاً ، وإنما كره ذلك للنهي الوارد عن إيلام الحيوان
Aku tidak menyukai jika ada seseorang yang mengebiri binatang. Hal itu dibenci karena terdapat larangan tentang menyakiti binatang (al-Adab asy-Syar’iah, 3:263).
Baca Juga: Lima Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK
Pada dasarnya mengebiri hewan hukumnya haram karena menyiksa dan merubah jati diri penciptaan yang telah Allah ciptakan atas hewan tersebut.
Hukum haram mengebiri hewan, hanya berlaku pada hewan yang tidak halal di makan, seperti kucing misalnya.
Hukum tersebut tidak berlaku pada hewan yang halal dimakan asal kebirinya dilakukan ketika hewan tersebut masih kecil, karena terdapat manfaatnya, yaitu demi menghasilkan kualitas dagingnya menjadi bagus dengan dikebiri ketika masih kecil.
Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kambing kibas yang telah dikebiri, dan ini jelas menunjukkan bolehnya mengebiri hewan demi kebaikan dagingnya.
Baca Juga: Mau Pensiun, Pemain Sepakbola Melbourne City Ini Malah Dilamar di Lapangan
Imam Annawawi berkata:
لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره، ويجوز خصاء المأكول في صغره؛ لأن فيه غرضاً وهو طيب لحمه، ولا يجوز في كبره” انتهى