Simak! BPOM Keluarkan Regulasi Penggunaan SKM yang Benar

- 14 September 2021, 09:16 WIB
Ilusterasi susu kental manis dengan pendamping makanan
Ilusterasi susu kental manis dengan pendamping makanan /eak_kkk / pixabya

ARAHKATA - Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan Susu Kental Manis (SKM).

Regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.

Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat mengapresiasi keluarnya regulasi tersebut.

Baca Juga: BPOM Jelaskan Alasan SKM Tak Boleh Jadi Pengganti Susu

Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujarnya pada Senin, 13 September 2021.

Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.

Baca Juga: Susu Bear Brand Jadi Trending di Twitter, Ada Apa?

“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," tambahnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x