Apa Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

- 13 April 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi berenang.
Ilustrasi berenang. /Pixabay @fancycrave

ARAHKATA - Saat berpuasa umat islam harus menahan lapar, haus dan hawa nafsu.

Namun umat Muslim juga wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga: Simak! 4 Menu Sahur Ini Kenyang Lebih Lama Saat Puasa Menurut Dr Zaidul Akbar

Lalu bagaimanakah ketika seorang Muslim berenang saat sedang puasa, apakah batal?

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Rabu, 13 April 2022, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Baca Juga: Yuk Cari Tau! Bagaimana Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.” 

Adapun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ini Dampak Buruk dari Keseringan Buka Puasa Pakai Gorengan

Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut. 

Baca Juga: Penting Disimak! Menjaga Kecukupan Hidrasi selama Puasa Ramadhan

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Maka renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.

Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah