Apa Hukumnya Gunakan Jasa Penukaran Uang? Ini Kata Ulama

- 21 April 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi tata cara dan daftar lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 via aplikasi cek lokasi kas keliling Ramadhan.
Ilustrasi tata cara dan daftar lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 via aplikasi cek lokasi kas keliling Ramadhan. /PIXABAY/EmAji

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”

Baca Juga: Francesco Bagnaia Komentar Lintasan Mandalika: Gunakan Sirkuit Sesering Mungkin

Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa. 

Jadi jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.

Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah