Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Baru Perjalanan Udara

- 20 April 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi Bandara. Pemerintah menetapkan pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 melalui transportasi pesawat udara menggunakan e-HAC.
Ilustrasi Bandara. Pemerintah menetapkan pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 melalui transportasi pesawat udara menggunakan e-HAC. /Riccardo/Pexels

ARAHKATA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

SE itu diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes PCR Lagi, Asal...

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penyesuaian aturan itu berlaku mulai Selasa, 19 April 2022.

"Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," ucapnya Rabu, 20 April 2022.

Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara diatur melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Cek! Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Januari 2022

"Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan," jelasnya.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura, dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x