Aplikasi yang dikeluarkan pemerintah ini menjadi salah satu hal wajib, terutama untuk masyarakat yang sering berada di luar rumah.
Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar
Aplikasi ini biasanya digunakan untuk memindai kode QR sebelum masuk fasilitas umum, misalnya stasiun.
Selama mudik, aplikasi ini juga bisa membantu masyarakat yang ada di perjalanan.
Pemerintah sudah memberi kelonggaran untuk bepergian tahun ini.
Baca Juga: Siap-Siap, Kloter Pertama Haji Berangkat pada Bulan Ini
Namun, untuk masyarakat yang belum mendapat dosis vaksin lengkap.
Mereka masih harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.
Aplikasi PeduliLindungi memuat sertifikasi vaksinasi digital.
Baca Juga: Kominfo dorong kolaborasi Gerakan Menuju Smart City 2022