Australia Vs Google dan Facebook Soal Bayar Konten Jurnalistik

10 Desember 2020, 01:41 WIB
Ilustrasi /arahkata.com/

ARAHKATA – Australia tidak main-main soal penghargaan atas hak-hak jurnalis dalam karya-karya mereka yang ditampilkan di laman Google atau pun Facebook dengan mendesak dua perusahaan raksasa itu untuk membayar atas ditampilkannya konten berita dan karya jurnalistik tersebut.

Australia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memastikan bisnis media berita diberi upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan.

Secara resmi, Pemerintah Australia pada Rabu 9 Desember 2020 memperkenalkan RUU untuk memaksa Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik dari media Australia yang ditampilkan di laman mereka.

Baca Juga: PKS Klaim Menang di 120 Daerah Pilkada

Sebelumnya, pada Selasa 8 Desember 2020, Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan, RUU ini yang pertama di dunia dan merupakan “reformasi besar.”

“Ini adalah yang pertama di dunia. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini di Australia," katanya. Ini adalah undang-undang komprehensif yang terdepan daripada yurisdiksi serupa di dunia,’’ katanya, dalam sebuah pernyataan.

Sebagai informasi, RUU tersebut dikembangkan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) selama tiga tahun, setelah menggelar konsultasi publik bersama platform media sosial serta organisasi berita Australia.

Baca Juga: TNI AD Mendapat 300 Serangan Setiap Hari

Pada awalnya, sejak proposal dikeluarkan bulan Juli, pemerintah Australia memberikan kelonggaran kepada para perusahaan teknologi lainnya, mengecualikan YouTube, Google News, dan Instagram dari daftar platform.

Selain itu, perusahaan teknologi akan mendapatkan imbalan karena memberi ‘’online traffic’’ ke situs media berita.

Sebenarnya, jauh saat pertama kali proposal itu ditawarkan, Facebook telah menolak, bahkan mengancam akan memblokir konten dari media Australia di platformnya dari pada harus membayar.

Facebook sebagai raksasa media sosial berpendapat bahwa RUU tersebut "salah memahami dinamika internet dan akan merusak organisasi berita yang berusaha dilindungi oleh pemerintah."

Baca Juga: Bobby Unggul Quick Count, Segera Telepon Jokowi Minta Doa Restu

Saat ini pihak Facebook mengatakan belum melihat RUU tersebut, namun akan meninjau setelah diajukan ke Parlemen dan dipublikasikan.

Sementara, Google mengatakan RUU itu akan "secara dramatis berakibat buruk terhadap Google Search dan YouTube," membahayakan layanan gratis ini dan berpotensi menyebabkan data pengguna "diserahkan ke bisnis berita besar."***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler