Simak Perubahan Cuti Bersama ASN Disini!

- 9 Desember 2020, 20:29 WIB
Tangkapan layar Keppres tentang Cuti Bersama
Tangkapan layar Keppres tentang Cuti Bersama /Setkab/

ARAHKATA – Fluktuasi angka kasus positif Covid-19 di Indonesia masih jauh dari kata aman. Data dari situs Covid19.go.id, menunjukkan jumlah kasus per Rabu sore, 9 Desember 2020 mencapai 592.900 orang.

Angka ini didapat karena penambahan pasien positif harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 6.089 orang.

Membaca situasi yang masih jauh dari kata aman tadi, pemerintah mengupayakan berbagai langkah dalam meredam sebaran Covid-19, salah satunya dengan mengatur ulang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Strategi Aparat di Batam Amankan Titik Rawan saat Pilkada 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi ASN tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020 ini.

Selain itu, juga untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Baca Juga: TNI AD Mendapat 300 Serangan Setiap Hari

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Pasal I Diktum Kesatu peraturan ini.

Diktum ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x