Yahoo Hingga Dota Akan Diblokir Bila Tak Daftar Jadi PSE Malam Ini

29 Juli 2022, 21:03 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir sederet platform digital "besar". Pihak yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, seperti mesin pencari Yahoo dan platform gim daring. /ANTARA

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir sederet platform digital "besar".

Pihak yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, seperti mesin pencari Yahoo dan platform gim daring Dota bila tidak mendaftar hingga Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar.

Baca Juga: Panglima TNI Katakan Latihan Bersama Kesempatan Prajurit Perluas Koneksi

Yaitu platform e-commerce Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen.

Baca Juga: Soroti Citayam Fashion Week, Presiden Jokowi: Kenapa Harus Dilarang?

Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," kata dia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

Baca Juga: Presiden: Anak Harus Dilindungi dan Haknya Dipenuhi

"Alibaba waktu itu komunikasi dan dia juga sudah mendaftar jadi tidak perlu lagi dan dia tidak ada kemungkinan untuk diblokir," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna.

Baca Juga: Jokowi Targetkan 1,5 Juta Wisatawan Kunjungi Labuan Bajo

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ucap Semuel.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler