Hasil Investigasi Sementara, Kebocoran Data Bukan Bersumber Dari BPJS Ketenagakerjaan

14 Maret 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @bpjsketenagakerjaan/

ARAHKATA - Sejak muncul kabar peretasan data BPJS Ketenagakerjaan oleh Hacker bernama Bjorka.

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan investigasi bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dari hasil investigasi, dugaan sementara bahwa sumber kebocoran data tersebut bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPKP Sinergi Antar Kedeputian Tindaklanjuti Permintaan Audit Impor Kereta

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa selain investigasi mendalam tentang kabar tersebut, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 14 Maret 2023.

Pihaknya juga melakukan langkah preventif penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data, yakni dengan peningkatan proteksi dan ketahanan sistem.

Seperti yang diketahui Bjorka menjual 19 juta data yang disebutnya milik BPJS Ketenagakerjaan di forum Breached pada Minggu, sejak 12 Maret kemarin.

Baca Juga: Bjorka Bobol 19 Juta Data Peserta, Ini Bantahan BPJS Ketenagakerjaan

Pada forum tersebut, data yang diklaim telah diretas Bjorka antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, email, nomor ponsel, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, tempat bekerja dan lain-lain.

Kesemua data itu dibanderol dengan harga US$10.000 atau Rp154 juta. Di sana dia juga menulis bahwa dirinya hanya menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin.

Lebih jauh Oni menyebutkan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan data para peserta.

Baca Juga: IPW Lapor KPK Dugaan Pemerasan Aliran Dana Rp 7 Miliar ke Wamenkumham

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai pengelola data peserta, akan terus menindaklanjuti hal ini secara serius. Secara berkala kami akan menyampaikan perkembangan tentang kejadian ini kepada publik secara berkala,” pungkas Oni.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler