Kemenkominfo Umumkan 25 Kota dan Kabupaten Sudah ASO di 3 Desember

- 4 Desember 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi siaran TV - Simak penjelasan tentang cara untuk memasang Set Top Box atau STB ke TV Analog, agar bisa menonton siaran TV Digital.
Ilustrasi siaran TV - Simak penjelasan tentang cara untuk memasang Set Top Box atau STB ke TV Analog, agar bisa menonton siaran TV Digital. /Instagram @kemenkominfo

"Kementerian Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat yang sehari-harinya menggunakan televisi analog dianjurkan untuk dapat mempersiapkan perangkat televisi di rumah untuk menangkap siaran digital," kata Gery.

Bagi masyarakat yang TV-nya belum bisa menerima siaran TV digital, maka bisa menambahkan perangkat konverter siaran berupa Set-Top-Box (STB).

Baca Juga: Ulama 212 Apresiasi KSAD Dudung Fokus Bangun Kecintaan Rakyat terhadap TNI

Perangkat tersebut memampukan TV menangkap siaran TV digital dari sinyal yang diterima oleh Antena UHF yang juga sebelumnya digunakan untuk siaran TV analog.

Pembelian STB bisa dilakukan baik secara daring di platform e-commerce Tanah Air maupun secara langsung di toko-toko elektronik.

Untuk pembelian STB tersebut, Gery menyarankan agar masyarakat bisa membeli produk yang telah mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo agar mendapatkan garansi serta kualitas terbaik.

Baca Juga: Duka Gempa Cianjur: 331 Korban Meninggal Dunia, 11 Warga Masih Dicari

Penambahan lokasi ASO di wilayah siaran lainnya tak lepas dari pelaksanaan ASO di wilayah Jabodetabek.

Dalam laporan Nielsen Audience Measurement tercatat sejak dilakukan ASO pada 2 November 2022 tingkat kepemirsaan siaran televisi digital di Jabodetabek telah berangsur pulih sampai 70 persen.

ASO di Jabodetabek juga berpengaruh signifikan pada minat masyarakat di kota-kota besar lain untuk beralih ke siaran digital dengan rata-rata peningkatan 42-59 persen dalam tiga pekan terakhir.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x