Disdikbud Lampung Bolehkan Belajar Tatap Muka Asal dengan Syarat

- 25 Juni 2021, 03:26 WIB
Ilustrasi siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka.
Ilustrasi siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka. / ANTARA FOTO/Akbar Tado/foc

ARAHKATA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar memperbolehkan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021-2022.

Namun, kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut dengan syarat yaitu khusus kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau, kuning, atau oranye.

"Selain zona merah (Covid-19), boleh (belajar tatap muka). Namun dengan petunjuk teknis (juknis) kementerian," kata Sulpakar.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Larang Sholat Jumat di Masjid Wilayah Zona Merah

Kegiatan pembelajaran tatap muka sendiri direncanakan pada 12 Juli 2021.

Sulpakar mengatakan bagi orangtua yang merasa ragu dengan kegiatan tersebut bisa mengjukan keberatan.

"Boleh ajukan keberatan, nanti sekolah wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Biaya 2 Kali Lipat untuk Covid-19

Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 23 Juni 2021, sebanyak 15 kabupaten di Lampung hanya Kota Metro yang berstatus zona merah.

Sedangkan kabupaten atau kota yang berstatus zona oranye adalah Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara dan Pesisir Barat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah