Wagub DKI Jakarta Larang Sholat Jumat di Masjid Wilayah Zona Merah

- 25 Juni 2021, 03:21 WIB
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim untuk sholat Jumat berjamaah di masjid yang berada di kawasan zona merah.

Riza mengatakan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok sholat Jumat di masjid ditiadakan," katanya, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Biaya 2 Kali Lipat untuk Covid-19

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku untuk kawasan DKI Jakarta yang masuk zona merah.

"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.

Menurutnya hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucapnya.

Baca Juga: Palembang Bukukan Ribuan Kasus Cerai dari Para Istri

Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW) dan Jakarta Barat (484 RW).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah