Palembang Bukukan Ribuan Kasus Cerai dari Para Istri

- 25 Juni 2021, 03:11 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian /Geralt/pixabay/geralt-9301

ARAHKATA - Pengadilan Agama (PA) Palembang Sumatera Selatan mencatat kasus perceraian atau gugat cerai yang diajukan para istri di masa pandemi Covid-19 selama 2021.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi mengatakan data yang didapat hingga Juni 2021 tercatat 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," katanya, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Innalillahi! Nakes Wisma Atlet Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Raden mengatakan permohonan cerai yang diterima pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Berdasarkan data per Juni ini, setiap bulannya rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang.

Sedangkan suami yang mengajukan cerai dalam semester pertama tahun ini tercatat 356 orang atau rata-rata hanya 59 orang per bulan.

Baca Juga: Urgent, RS Lapangan Perlu Didirikan di Tiap Bakorwil di Jatim

Adapun beberapa alasan perceraian yang diajukan seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.

Raden juga menjelaskan, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai, dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x