Pencabutan Lampiran Investasi Miras Dinilai Belum Selesaikan Masalah, Apa sih Isi Perpres Sebenarnya?

4 Maret 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi efek minuman keras /Pixabay/

ARAHKATA - Banyak pihak masih melihat isu Peraturan Presiden terkait Investasi Minum Keras (Miras) belum menyelesaikan masalah kekhawatiran masyarakat luas terkait dampak yang akan ditimbulkan, walaupun isi lampiran telah diputuskan Presiden Joko Widodo dicabut.

Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, berharap menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat," ujar Asrorun Niam, dalam diskusi virtual, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: KPK dan BUMN Sinergi Berantas Tipikor  

"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," lanjutnya.

Menurut Asrorun, langkah pencabutan merupakan bentuk komitmen yang bisa dilakukan pemerintah untuk berperang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat.

"Anasir Yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa menggangu proses perwujudan berbudaya dan beradab harus ditempuh, di samping ikhtiar yang sudah dilakukan melalui pencabutan lampiran yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka diberbagai daerah," imbuhnya.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan ketentuan tentang investasi miras harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Dirinya menilai, Presiden Jokowi tidak cukup hanya mencabut sebagian lampiran perpres saja.

Baca Juga: Ini Empat Provinsi yang Disiapkan Pemerintah untuk Jadi Hub JIPP Menyusul Delapan Provinsi

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril.

Masyarakat tentu masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam perpres tersebut. Arahkata.com, mencoba menguraikan daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya, dari sumber yang ada.

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler