Parkir Liar di Seberang Balai Kota Depok Ditertibkan Pasca Dikritik

31 Maret 2021, 17:26 WIB
Penertiban parkir liar di Depok /Dok. Pribadi/ARAHKATA

ARAHKATA- Polres Metro bersama Pemerintah Kota Depok langsung bereaksi lakukan penertiban parkir liar di badan Jalan Margonda seberang kantor Balai Kota Depok pasca jadi sorotan media massa.

Parkir liar di badan Jalan Margonda yang telah berlangsung sejak lama itu akhirnya ditertibkan tim gabungan dari Polrestro dan Dinas Perhubungan Depok, Rabu, 31 Maret 2021.

Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di jalan protokol Kota Depok tersebut langsung dikenakan sanksi tilang dan dilakukan pengempesan ban motor.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Aksi Baku Tembak Terjadi di Mabes Polri

"Kendaraan motor akan kami kempeskan dan mobil akan kami gembok jika parkir sembarangan. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera," kata Kasubag Humas Polrestro Depok. AKP Elly Pandiansa Rabu, 31 Maret 2021.

Sebelumnya, anggota DPRD Depok Edi Masturo mengaku jika dirinya pun telah sering sampaikan kondisi parkir liar tersebut melalui rapat Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

"Memang sering saya sampaikan saat rapat dengan OPD terkait agar dapat ditertibkan. Mengingat lokasi tersebut jantung kota dan pusat pemerintahan yang secara estetika kurang bagus dipandangnya," ujar Edi 26 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: LSN Gelar Tadarus, Wakil Mentan Dicurhati Soal Kemiskinan Petani

Dia menilai gedung parkir di Balai Kota sebenernya bisa dimaximalkan dan dimanfaatkan oleh warga. Dilain sisi untuk meningkatkan PAD melalui retribusinya.

"JPO yang sudah disiapkan saya lihat belum dimanfaatkan secara maximal juga", katanya.

Sementara itu, dalam aksi penertiban parkir liar di Jalan Margonda seberang Balai Kota Depok dilakukan oleh sekitar 20 anggota Dishub serta aparat gabungan satuan lalu lintas dan Propam Polrestro Depok berlangsung sejak pagi hari tadi.

Baca Juga: Menkumham Persilakan Demokrat Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan

Sejumlah kendaraan motor dan mobil yang kedapatan terparkir di Jalan Margonda Raya, digembok dan dikenai surat tilang.

Usai dilakukan penertiban, lalu lintas di Jalan Margonda menjadi lancar. Di lokasi parkir liar tersebut tampak lengan lantaran tak ada lagi kendaraan motor dan mobil yang terparkir di badan jalan utama di Depok.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler