Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya

18 September 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi larangan merokok /Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kabarnya tengah kembali mempersiapkan regulasi terkait iklan rokok.

Dilanjutkan dengan mengenai tentang mengatur mekanisme reklame rokok termasuk aturan soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

Sebelum regulasi tersebut dilanjutkan, pada regulasi yang telah dikeluarkan tuai penilaian dari beberapa pihak.

Baca Juga: Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment

Salah satunya Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro menilai larangan merokok dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit.

Menurut dia, saat ini para pelaku usaha ritel tengah terpuruk akibat tekanan pandemi.

"Kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” kata Gunawan pada Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Pemrov DKI Jakarta Tidak Larang Jual Rokok, Tapi...

Seruan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan kawasan dilarang merokok.

Salah satu bentuk pembinaan yang termaksud di dalamnya adalah dengan tidak memasang iklan rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan.

Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca Juga: Ikuti Program Pemerintah, Minimarket Jakarta Tutupi Produk Rokok

Gunawan menyebut saat ini pelaku industri ritel modern, termasuk minimarket, telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku usaha senantiasa mengedukasi konsumen yang membeli rokok dengan mengatakan bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas.

"Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," jelasnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler