Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment

- 18 September 2021, 10:04 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal viralnya video Crazy Rich PIK Helena Lim yang terima vaksin Covid-19.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal viralnya video Crazy Rich PIK Helena Lim yang terima vaksin Covid-19. /ANTARA/Livia Kristianti

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi mengenai larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya di wilayah Jakarta.

Regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta sedang terus-menerus melakukan penurunan iklan rokok yang berada di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pemrov DKI Jakarta Tidak Larang Jual Rokok, Tapi...

Adapun penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Sehingga regulasi kembali dipersiapkan mengenai tentang mengatur mekanisme reklame rokok termasuk aturan soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

Baca Juga: Ikuti Program Pemerintah, Minimarket Jakarta Tutupi Produk Rokok

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada 'reward dan 'punishment' secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Jumat, 17 September 2021.

Meski begitu, Ia meminta semua pihak memiliki kesadaran, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x