Pemrov DKI Jakarta Tidak Larang Jual Rokok, Tapi...

- 15 September 2021, 13:45 WIB
Perokok berat wajib tahu resep herbal, agar kesehatan tetap terjaga
Perokok berat wajib tahu resep herbal, agar kesehatan tetap terjaga /Photo by Basil MK from Pexels/Jurnal Palopo

ARAHKATA - Satpol PP DKI Jakarta terus-menerus melakukan penurunan iklan rokok yang berada di wilayah Jakarta.

"Kita melakukan penindakan, kita larang itu, minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruangan indoor," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Selasa, 14 September 2021.

Hal tersebut sudah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Baca Juga: Ikuti Program Pemerintah, Minimarket Jakarta Tutupi Produk Rokok

Dengan harapan bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok dimana pun berada khususnya di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta tetap memperbolehkan pedagang menjual rokok.

Kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk mengenai larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

"Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh," kata Arifin.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x