Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

28 September 2021, 10:58 WIB
Kemenag dan Majelis Agama Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai /laman resmi Kemenag.go.id

ARAHKATA – Majelis Agama (MA) yang terdiri dari beberapa tokoh agama membuat 'Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai' yang bertempat di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.

Dalam deklarasi yang dilakukan pada Senin, 27 September 2021 tersebut di tandatangani oleh para tokoh sebagai perwakilan dari sejumlah majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sementara itu, dokumen pengesahan ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Dr.K.H Zainut Tauhid Sa’adi M,Si yang juga berperan sebagai pemimpin pembacaan naskah deklarasi.

Baca Juga: Wow! Cinta Laura Pidato di Acara Moderasi Beragama Kemenag

Pada saat sambutan acara, Zainut memberikan apresiasi kepada para tokoh majelis agama atas isi dari deklarasi tersebut.

Deklarasi tersebut pun dinilai selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat moderasi beragama yang bertumpu pada nilai-nilai keadilan.

“Penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan, terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan,” kata Zainut.

Baca Juga: Bahas Pemberangkatan Umrah, Kemenag Bertemu Dubes Saudi

Selain itu, ia juga mengatakan kehidupan beragama sangat mempengaruhi pembangunan bangsa.

“Kehidupan beragama yang sehat, harmonis dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Adapun 5 poin dari 'Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai' diantaranya.

Baca Juga: Yaqut Cholil Beri Pesan Ini untuk Ubah Citra Tua di Kemenag

Pertama, “Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama”.

Kedua, “Kami berketetapan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama”.

Ketiga, “Kami berjanji dengan sepenuhi hati untuk mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami”.

Baca Juga: Gandeng Kemenag, Pemkot Bandung Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

Keempat, “Kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaa, kebangsan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera”.

Poin terkahir atau kelima, “Kami bertekad untuk hiud bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat”.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler