ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Sosialisasi JPH tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan suatu produk.
Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.
Baca Juga: Tiga Tahun Berlalu, Ini Cerita Walkot Bandung Lawan Pandemi
"Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya adalah muslim," ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Rabu 15, September 2021.
Sosialisasi diberikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung.
Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan, payung hukum yang akuntabel dan transparansi.
Baca Juga: Menparekraf Yakin Makanan Khas Bandung Barat Ini Bisa Go Internasional
Menurut Yana, dalam UU Nomor 13/2014 ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan itu sudah diberlakukan pada tahun 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha dan lainnya.