Galang Dana untuk Gala Sky Tuai Kontra, Kemensos Angkat Suara

8 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi. Kegiatan donasi /Pixabay/viarami.

ARAHKATA - Donasi untuk rumah Gala Sky anak dari mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah menuai pro dan kontra.

Pasalnya penggalangan dana tersebut tidak memiliki izin. Persoalan ini bermula saat ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang tak terima dengan penggalangan dana itu untuk rumah Gala Sky.

Penggalangan dana ini awalnya diinisiasi kerabat Vanessa Angel, Marissya Icha dan diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Rumah Baru Gala Sky Resmi Dibeli, Faisal Beberkan Harga

Kemudian pihak dari Kemensos pun angkat suara. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan aturan penggalangan dana memang harus ada perizinan.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," ujar Yahya yabg dikutip Arahkata pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Yahya mengatakan bahwa penggalangan dana untuk rumah Gala tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Bebizie Dandan Bak Vanessa Angel Tarik Perhatian Gala Sky

Kemudian Yahya menambahkah jika penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, harus mendapat izin dari bupati. Sementara tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. 

Sedangkan, jika sudah lintas provinsi, Yahya menjelaskan maka izin harus turun dari Kementerian Sosial. 

Maka dari itu, pihaknya dari Kemensos saat ini akan memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi rumah Gala Sky.

Baca Juga: Ganti Nama Gala Sky di Buku Yasin Vanessa, Ini Kata Doddy Sudrajat

Untuk tindakan awal Kemensos tidak langsung memberikan hukuman. Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. 

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. 

Pasalnya, kata Yahya ada beberapa pihak yang bisa jadi memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kemensos.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dituding Ganti Nama Gala Sky, Faisal Angkat Suara

Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler