PTM Diterapkan Seiring Omicron Meningkat, Nadiem Makarim Angkat Suara

18 Januari 2022, 14:22 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat meninjau PTM di SMPN 2 Kota Bandung pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin. /Humas Kota Bandung

ARAHKATA - Seiring meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron meningkat, sebagian sekolah di Indonesia kini sudah menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).

Terkait hal itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim angkat suara. Ia mengakui Omicron jadi hal yang patut untuk diwaspadai dan dikhawatirkan.

Sebagai tindak lanjut mencegah penularan di sekolah, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tertera dalam SKB empat menteri.

Baca Juga: Dukung PTM, Pemerintah Tingkatkan Vaksinasi COVID-19 Anak

Aturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan kondisi sebaran corona di satu wilayah. Dia tak menyebut detail SKB mana yang dimaksud.

"Jadi semuanya kita waspada dan khawatir tentang Omicron, peraturan SKB empat menteri yang sudah dikeluarkan itu sudah mengakomodasi situasinya," kata dia di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Senin 17 Januari 2022.

Misalnya, kata Nadiem, apabila suatu wilayah masuk ke dalam level PPKM satu dan dua, maka PTM 100 persen dapat diadakan.

Baca Juga: PTM Kota Bandung Bisa Dilakukan 100 Persen, Tapi Ada Syaratnya!

Namun, apabila angka kasus Omicron meningkat, maka level suatu wilayah akan berubah dan PTM akan diadakan lagi secara terbatas.

"Misalnya Omicron meningkat, tentunya semua daerah itu akan mulai pindah ke PPKM level 3-4 yaitu PTM terbatas atau kalau level empat itu sama sekali tidak boleh PTM," ucap dia.

"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timingnya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid dengan penularan tertinggi maupun rendah," lanjut dia.

Baca Juga: Mendagri Minta Percepatan Vaksinasi untuk Laksanakan PTM Penuh

Intinya, sambung Nadiem, peraturan yang dibuat oleh pemerintah melalui SKB empat menteri sudah mencakup skenario terbaik dan terburuk yang akan diterapkan di sekolah. Aturan belajar akan didasarkan aturan yang tertera di sana.

"Makanya kita revisi SKB empat menteri untuk normalisasi," pungkas dia.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler