Jokowi Tegaskan Minta Usut Tuntas Kasus Suap Minyak Goreng

20 April 2022, 16:03 WIB
Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng /Youtube/Setpres/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, aparat penegak hukum mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. 

Akibatnya minyak goreng dalam negeri mengalami kelangkaan dan membuat rakyat susah.

"Saya minta diusut tuntas kasus minyak goreng," ucap Jokowi Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Menurut Jokowi, seluruh masyarakat harus mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam kasus di tersebut.

Kemudian, membuat harga komoditas minyak goreng berbagai jenis dari mulai curah, kemasan sederhana hingga kemasan premium juga melonjak tajam dalam beberapa waktu belakangan. 

"Artinya memang ada permainan, karena Kejaksaan Agung menetap tersangka beberapa orang," tuturnya.

Baca Juga: Olahan Ikan Tanpa Minyak yang Belum Banyak Diketahui, Nomor 9 Sensasi Jepang!

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir oknum itu, lanjut Jokowi, membuat sejumlah kebijakan yang dirumuskan pemerintah dalam menekan harga minyak goreng di dalam negeri menjadi tidak efektif. 

Lalu, juga membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka di berbagai pasaran baik di retail modern maupun di pasar rakyat tradisional. 

"Penetapan harga eceran tertinggi minyak curah dan subsidi minyak goreng ke produsen tidak efektif," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang  dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak lanjuti dugaan gratifukasi pemberian izin PE minyak goreng. 

Proses hukum yang telah dilakukan tersebut, kini menyeret salah satu pejabat tingkat eselon 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Oknum itu, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan inisal IWW yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum di tersebut.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler