Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

- 19 April 2022, 17:10 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

ARAHKATA – Kejaksaan Agung R.I telah menetapkan Direktu r Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW tersangka minyak goreng.

IWW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin kemudian menjelaskan para pelaku ini akan ditahan di beberapa lokasi berbeda.

"Para tersangka dilakukan penahanan di tempatkan berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar ST Burhanuddi.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

Burhanuddin juga menjelaskan untuk tersangka SMA dan PT mereka akan ditahan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x