IDI Nilai Organisasi Dokter Hanya Ada Tunggal

29 April 2022, 19:24 WIB
Setelah Kemenkumham mengesahkan badan hukum PDSI maka IDI bisa saja tak lagi menjadi wadah tunggal organisasi profesi para dokter /maghfur/antarafoto

 

ARAHKATA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi SpOT menjelaskan alasan organisasi profesi kedokteran harus tunggal.

Pernyataan Ketua Umum PB IDI tersebut menanggapi soal deklarasi organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter pada Rabu, 27 April 2022 kemarin.

Adapun Ketua Umum PDSI didaulat oleh nama Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Prayitno sebagai Ketua Umum PDSI.

 Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan JHT, Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Brigjen (Purn) dr Jajang Edi Prayitno adalah mantan staf khusus dari dokter Terawan Agus Putranto sewaktu masih menjadi Menteri Kesehatan.

Dalam rilisnya IDI kepada pewarta, ada ciri khusus bagi organisasi profesi terutama medis. Rujukan tersebut mengacu pada organisasi kedokteran Internasional yaitu World Medical Association (WMA).

" Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Dr. Adib Khumaidi, kepada ArahKata.com Jumat, 29 April 2022.

 Baca Juga: Demi Beli Twitter, Elon Musk Jual Saham 4,4 Juta Senilai 4 miliar USD

Menurut Adib dalam upaya memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, IDI juga dinilai cukup komprehensif dalam hal meningkatkan mutu tenaga medis di Indonesia. Hal ini karena standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.

Sebab sejak 24 Oktober 1950 IDI kerap kali memakai standar internasionak dalam kebijakan menentukan sertifikasi keahlian dan kode etik profesi kedokteran.

 Baca Juga: Demi Beli Twitter, Elon Musk Jual Saham 4,4 Juta Senilai 4 miliar USD

"Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan. Membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujar Adib Khumaidi.

Saksi ahli kasus tabrak tiang listrik Setya Novanto dan dokter spesialis paru Dr Bimanesh itu menuturkan ada perbedaan ranah antara organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.

Hal itu termaktub dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, dijelaskan bahwa organisasi masyarakat dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehenda, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

 Baca Juga: The Real Sultan! Usai Twitter, Elon Musk Ingin Beli Coca-Cola dan McD

Meskipun secara de jure PDSI terbentuk karena legitimasi izin di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler