Pemerintah Terbitkan Aturan JHT, Ini Sejumlah Poin Pentingnya

- 29 April 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

ARAHKATA - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses klaim manfaat JHT.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Kembalikan Aturan JHT Bisa Cair Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Ia menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RPermenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Ida, Permenaker baru itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Baca Juga: Akan Merevisi JHT, Hotman Paris: Waktunya Ibu Menaker Undur Diri

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida Kamis, 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah