Kemenkumham Perbarui Layanan Visa, Apa Saja?

11 Mei 2022, 14:58 WIB
ilustrasi visa atau passport /

PTARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing, untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

"Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Achmad Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

Lanjut Achmad, dalam Kepmenkumham sebelumnya visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Sedangkan dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Kemudian orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

Baca Juga: Saudi Visa Bio Diluncurkan! Haji dan Umroh Jadi Makin Mudah

"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," tuturnya.

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Baca Juga: Ketahui! Perbedaan VOA dan Visa Kunjungan Wisata Bagi Turis Asing

Sebelumnya,  Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler