Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

- 17 April 2022, 23:11 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

 

 

ARAHKATA - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022

Mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: SBY Tegaskan Maju Terus Perjuangan Partai Demokrat Dipimpin AHY

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu 17 April 2022.

Berikut adalah detail tarif visa yang berlaku mulai 16 April 2022:

-Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per orang;

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x