Ketahui! Perbedaan VOA dan Visa Kunjungan Wisata Bagi Turis Asing

- 8 Maret 2022, 10:48 WIB
Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing.
Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

ARAHKATA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan perbedaan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dengan visa kunjungan wisata. 

"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh Senin, 7 Maret 2022.

Achmad menegaskan, izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Catat! Ini 23 Negara yang Dapat Kebijakan VOA ke Bali Tanpa Karantina

Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.

"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," lanjut Achmad.

Hal tersebut Achmad sampaikan, mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Bali, tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.

Baca Juga: Pemerintah Singapura Bolehkan Turis Wisata Tanpa Karantina, Asal...

Kemudian izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.

Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x