Pemutihan Pajak Kendaraan Seluruh Jawa Barat, Catat Jadwal dan Ketentuannya

26 Juni 2022, 10:11 WIB
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus! /Instagram @bapenda.jabar

ARAHKATA - Pendapatan pajak daerah salah satunya adalah pajak kepemilikan kendaraan.

Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak.

Namun, tak sedikit yang pada akhirnya menunggak karena berbagai alasan.

Baca Juga: Sinergi Niagahoster dan Koinworks Hadirkan Kemudahan Bagi Pelaku UMKM

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), kembali menggelar program Pemutihan Pajak.

Program ini tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan.

Pemutihan Pajak akan digelar mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Dikutip dari Bapenda.jabarprov.go.id, Sabtu, 25 Junib2022, ada banyak keuntungan yang didapat dari Pemutihan Pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Bersinergi Wujudkan Wisata

Dikutip dari Bapenda.jabarprov.go.id, Sabtu, 25 Juni 2022, ada banyak keuntungan yang didapat dari Pemutihan Pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Komitmen Pegadaian Salurkan KUR Syariah Kembangkan Ribuan Usaha Super Mikro

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Pimpin Penyitaan Aset Obligor BLBI Aset Lahan Serta Dua Hotel

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program Pemutihan Pajak:

- BBNKB : STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

- PKB : STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler