Nah Lho! Es Krim Vanilla Merek Haagen Dazs Ditarik BPOM, Kenapa?

20 Juli 2022, 16:12 WIB
Nah Lho! Es Krim Vanilla Merek Haagen Dasz Ditarik BPOM, Kenapa? /Instagram/@haagendaszla/

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik es krim rasa vanilla merek Haagen Dazs dari peredaran.

Hal itu dikarenakan es krim vanilla Haagen Dazs memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.

Dilansir Arahkata website resmi POM RI, Rabu 20 Juli 2022, informasi ini diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Baca Juga: BPOM RI Setujui Paxlovid Sebagai Obat COVID-19 Baru untuk Pasien Corona

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Sementara itu pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah es krim vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup.

Baca Juga: BPOM Gerebek Dua Pabrik Tahu Gunakan Formalin di Parung Bogor

Produk dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," bunyi pengumuman di website POM.

BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: ICW Komentari Sarasehan BPOM di Hotel Mewah

Namun, es krim Haagen Dazs rasa lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.

BPOM secara terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Baca Juga: Mencegah Obat Keras, BPOM Luncurkan Program ZPRO

"Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," tutupnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler