Fantastis! Nilai Zakat Tak Tercatat di 2020 Tembus Rp61,2 Triliun

- 24 Desember 2020, 15:47 WIB
/

Kajian ini dilakukan dengan cara survei di 34 provinsi di Indonesia dengan responden terbagi menjadi tiga yaitu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), lembaga non-DKM, dan perorangan yang membayarkan zakat langsung ke mustahik.

Dari hasil survei yang dilakukan selama dua bulan pada pertengahan Agustus hingga Oktober 2020, didapatkan bahwa data yang terkumpul sebanyak 3.211 responden yang terdiri dari 667 DKM Masjid, 477 Lembaga Pengelola ZIS Non DKM, dan 2.067 perorangan.

Hasil survey penghimpunan ZIS Non Kelembagaan Tahun 2020 lebih besar dari survey 2019. Pada 2019, hasil survei sebesar Rp58.286.927.636.780 yang terdiri dari jumlah zakat sebesar Rp 29.852.206.694.358 dan Infak Sedekah sebesar Rp 28.434.720.942.422.

Jumlah pengumpulan ZIS terbesar sama dengan 2020 yakni wilayah Jawa (55,67 persen), wilayah Sumatera (22,10 persen), dan wilayah Kalimantan (9,34 persen).

“Hasil didapatkan bahwa besarnya nilai pengumpulan ZIS yang tidak ditunaikan melalui OPZ resmi jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah ZIS yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga zakat resmi,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu upaya lebih kuat lagi dari BAZNAS dan LAZ resmi yang ada dan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif kepada masyarakat agar menyalurkan ZIS melalui OPZ resmi yang sudah ada.

Selain itu, dari hasil tersebut diketahui bahwa dana ZIS merupakan dana filantropi yang tetap mengalami peningkatan walaupun terjadi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 sehingga dapat dijadikan sumber pembiayaan dalam mengatasi masalah kemiskinan.

Untuk diketahui, BAZNAS bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengkaji pembayaran ZIS oleh masyarakat yang tidak dilakukan melalui OPZ resmi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x