KLHK Amankan 300 Kg Daging Rusa Ilegal

- 28 Desember 2020, 13:27 WIB
Ilustrasi daging
Ilustrasi daging /Pexels/ Lukas

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan sebanyak 300 kilogram (kg) daging rusa ilegal di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (Jabalnusra), M. Nur, dalam keterangannya di Kupang, NTT, Minggu 27 Desember 2020.

Ratusan kilo daging rusa itu disita pada Senin 7 Desember 2020 saat hendak dibawa dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menuju Bima yang merupakan wilayah tetangga.

Baca Juga: OIC Youth Indonesia Reshuffle Kepengurusan Periode 2019 - 2024

Nur menjelaskan, penyitaan berawal dari kecurigaan tim operasi gabungan dalam rangka Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui adanya pengiriman daging yang dibungkus dalam tujuh dus.

Tim operasi gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Habib Hasan Assegaf

Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, satu mobil pick up, beserta STNK, satu ponsel beserta kartu SIM diamankan dan dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x