Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Selasa 5 Januari 2021 di Jakarta

- 5 Januari 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi kendaraan SIM Keliling
Ilustrasi kendaraan SIM Keliling /twitter @PoldaMetroJaya/

ARAHKATA - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan mobil keliling di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa 5 Januari 2021

Sebagaimana diberitakan antara yang dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

Baca Juga: Southampton Vs Liverpool, Gol Cepat Danny Ings Buat The Reds Terancam Digeser Manchester United

1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di Mall Citraland, Grogol, Jakarta Barat.

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat

Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP dan SIM asli berikut  lampiran fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Sebagai informasi layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Baca Juga: 4 Cara Memulai Bisnis Kedai Kopi Sederhana

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah