Banksasuci Minta Pemkab Tutup TPS Liar dan Lapak Pembakaran Limbah Ban

- 23 Januari 2021, 21:55 WIB
Lapak Pembakaran Limbah Ban
Lapak Pembakaran Limbah Ban /Angger/Arahkata.com

“terkait sampah, kan sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, bahkan kalau mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 sanksi pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar" ucapnya.

"Kalau pencemaran Limbah Ban sanksinya tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi bila terbukti melanggar tinggal tindak saja lalu tutup secara Permanen,” pungkasnya.

Baca Juga: Besok Seluruh Nakes di Kota Tangerang Divaksin

Sebelumnya, pada 19/1/2021 CPR memergoki adanya perusahaan pengolahan plastik yang diduga membuang limbah kemedian sungai tersebut saat melakukan patroli. Atas temuan tersebut, pihaknya segera melaporkannya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah