Banksasuci Minta Pemkab Tutup TPS Liar dan Lapak Pembakaran Limbah Ban

- 23 Januari 2021, 21:55 WIB
Lapak Pembakaran Limbah Ban
Lapak Pembakaran Limbah Ban /Angger/Arahkata.com

ARAHKATA - Cirarab Ranger Patrol (CRP) Banksasuci kembali menemukan sumber pencemar Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.

Terbaru, adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan Pengolah Limbah Ban yang diduga Ilegal atau tidak berizin terbukti melakukan pencemaran sungai.

Saat dihubungi lewat sambungan Whatsapp, Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus menuturkan, kedua lokasi tersebut berada persis di Bantaran Sungai Cirarab.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

“Kalau sampah di TPS itu pas diturunkan dari truk terus ditumpuk, sampahnya itu berjatuhan ke Sungai Cirarab. Nah sampah-sampah yang terbawa arus nyangkutnya itu di Wastetrap kita, terus yang lapak pengolah limbah ban mereka bakar ban persis di bantaran jadi residu nya itu berjatuhan ke Sungai,“ tuturnya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Menurut hasil penelusuran yang dilakukan CRP Banksasuci, sambung Ade, sampah berton-ton yang diangkut truk tersebut diduga bersumber dari sebuah hotel dan pusat perbelanjaan diwilayah Tangerang, sementara untuk hasil pengolahan limbah ban dibawa ke salah satu industri di bilangan Bitung.

“informasi yang kami himpun begitu, sampanya diduga bersumber dari sebuah hotel dan Mall, dan ini sudah berlangsung cukup lama, kalau yang limbah ban hasil pengolahanya itu diduga dibawa ke salah satu industri dibilangan Bitung,” tambahnya.

Baca Juga: Ulang Tahun, Megawati Dihadiahi Buku

Aktivis Lingkungan Hidup yang dikenal kritis ini berharap aparatur terkait untuk segera melakukan penutupan dan memberikan sanksi kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah dan Lapak Pengolah Ban tersebut.

“terkait sampah, kan sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, bahkan kalau mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 sanksi pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar" ucapnya.

"Kalau pencemaran Limbah Ban sanksinya tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi bila terbukti melanggar tinggal tindak saja lalu tutup secara Permanen,” pungkasnya.

Baca Juga: Besok Seluruh Nakes di Kota Tangerang Divaksin

Sebelumnya, pada 19/1/2021 CPR memergoki adanya perusahaan pengolahan plastik yang diduga membuang limbah kemedian sungai tersebut saat melakukan patroli. Atas temuan tersebut, pihaknya segera melaporkannya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah