Buka-bukaan Soal Cantrang dan Benur, Menteri Trenggono dapat Dukungan DPR

- 27 Januari 2021, 22:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  saat memaparkan program-progarm KKP di hadapan Komisi IV DPR RI
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat memaparkan program-progarm KKP di hadapan Komisi IV DPR RI /Arahkata/

ARAHKATA - Isu kebijakan terkait dengan penggunaan cantrang dan ekspor benur masih menjadi isu hangat yang terus dibahas. Hal ini terungkap saat rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Komisi IV DPR RI.

Dalam raker kali ini, Kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang ramai ditanyakan anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Mengenai lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun untuk kebijakan ekspor benur, menurutnya masih dalam tahap kajian.

"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR.

Butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.

Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan nantinya. "Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," urainya.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Dua Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan

Sementara untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.
"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x