Wow, Kominfo Sudah Blokir 360 Konten dalam Waktu Sebulan

- 8 Februari 2021, 18:34 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnnyplate

"Di dalam Undang-Undang Cipta kerja sektor potensial, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri digital kita juga digunakan dengan lebih baik," ujar Menteri Johnny.

Baca Juga: 3 Puncak dan 'Pasar Setan' di Gunung Lawu yang Dianggap Mistis Pendaki

"Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas siaran yang lebih baik," lanjut Menkominfo.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi mengatakan, khusus bagi digital broadcast, secara lebih teknis, melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten-konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya retransmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami rekan-rekan media.

Baca Juga: Unggah Foto Terbaru di Instagram, Wishnutama: I’m back!

"Sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik," kata Menkominfo.

Selain itu, Kominfo juga memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik atau PSTE yang banyak mendapat respons secara global, dan peraturan Menkominfo No.5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah