Modus PHK Jelang THR, 2 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker

- 7 Februari 2021, 19:59 WIB
Jumpa pers kuasa hukum pekerja yang di PHK
Jumpa pers kuasa hukum pekerja yang di PHK /Patar Victor/ARAHKATA

ARAHKATA - Dua Perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile dilaporkan para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Hal ini dilakukan untuk penyidikan kepada dua perusahaan ini sesuai dengan fungsinya.

"Besok kami laporkan ke Disnakertrans Provinsi Banten terkait tidak memenuhi hak ribuan karyawannya," ujar Kuasa Hukum Ratusan Pekerja, Raidin Anom kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 7 Februari 2021.

Sebelumnya Raidin mengaku telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan tersebut. Akan tetapi, tak ada gubrisan dari kedua perusahan tersebut.

Baca Juga: Menyerang Petugas Dengan Senpi, Pelaku Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan

"Kami sudah somasi. Tapi kedua perusaahan ini tidak ada itikad baik,"kata Raidin.

Raidin juga menjelaskan modus dari kedua perusahaan tersebut yaitu dengan mengehentikan karyawannya saat menjelang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Alasannya, agar perusahaann tak mengeluarkan upah sedikitpun untuk karyawannya.

"Modusnya setiap menjelang pembayaran THR, kedua perusahaan ini memberhentikan karyawannya," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Singgung Persoalan Industri Media: Kita Belum Bertransformasi!

Kuasa hukum lainnya, Sukardin menambahkan, adanya kasus ini terlebih sudah terjadi beberapa tahun terakhir menunjukkan tidak adanya peran Pemerintah Provinsi Banten.

"Harusnya pemda berperan aktif dan mampu mendeteksi dini terkait pengawasan ketenagakerjaan di daerah industri ini. Pertanyaan kami kenapa sampai ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan UU dan ini terkesan dibiarkan bertahun-tahun," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x