Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinanki Divonis 10 Tahun

- 8 Februari 2021, 21:57 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. //Sigid Kurniawan/Antara Foto
 
ARAHKATA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan. Pinangki terbukti terlibat dalam kasus korupsi berupa suap terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung.
 
Keputusan ini disampai sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat Senin 8 Februari 2021.
 
" Menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider. Maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung,"kata Hakim Ignatius Eko di Tipikor.
 
 
 
 
Dalam amar putusan yang dibacakan Ignatius Eko pinangki dinilai telah menciderai lembaga kejaksaan.  Pinangki juga dinilai hakim sebagai aparat penegak hukum pinangki justru menolong buronan Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
 
Hakim juga menilai bahwa setiap ucapan pinanggih tidak sesuai dengan berita acara pidana maupun fakta sidang yang terungkap dari keterangan para saksi. Hal itu dinilai oleh Hakim ada upaya dari pinangki untuk menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
 
"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan tidak mengakui kesalahannya serta tidak menikmati hasil tindak pidana seorang diri. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Hakim Ignatius Eko.
 
 
 
 
Akan tetapi, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pinangki dalam perkara suap fatwa di Mahkamah Agung, yakni pinangki selalu bersikap sopan dalam persidangan.
 
" Terdakwa bersikap sopan di persidangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ignatius Eko.
 
Sebelumnya Jaksa pinangki sudah lebih dulu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun rupanya, putusan vonis dari hakim Justru lebih berat ketimbang tuntutan dari JPU.
 
Dalam perkara ini juga diketahui bahwa JPU maupun majelis hakim sepakat dengan fakta persidangan yang mengatakan bahwa pinangki menerima uang 500juta US$ dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung.
 
 
Fatwa yang di maksud oleh Djoko Tjandra ini agar nantinya Iya dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
 
Sementara itu pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450 ribu US$ dengan membeli mobil BMW X5 membayar dokter kecantikan Di Amerika Serikat  hingga membayar tagihan Kartu Kredit.
 
Pinangki juga diduga telah melakukan upaya pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap uang sebesar 10 juta US$ kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
 
Atas perbuatannya pinangki terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Tipikor penalti juga bersalah melakukan permufakatan jahat dengan melanggar pasal 15 juncto pasal 13 UU Tipikor. 
 
Pasal lainnya yang juga terbukti dilanggar oleh pinanggih adalah pasal pencucian uang yaitu pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU. ***
 
 
 
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x