Kejagung Akui Banyak Kendala Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

- 5 Februari 2021, 11:29 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (JAMPidsus) Ali Mukartono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (JAMPidsus) Ali Mukartono /Arahkata/

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akui banyak kendala untuk menyita aset di luar negeri milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Meski begitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (JAMPidsus) Ali Mukartono mengatakan,akan terus mencari cara. Tim penulusuran aset telah disebar untuk memetakan aset milik delapan tersangka baik di dalam maupun di luar negeri.

"Banyak kendala. Sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Asabri

Ali menjelaskan, tim penelusuran aset yang dilakukan atas tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro saat kasus Jiwasraya akan kembali didalami untuk diketahui asal uangnya. Apabila berkaitan dengan ASABRI, penyidik akan menyitanya untuk memulihkan keuangan negara senilai Rp23 triliun.

"Sepanjang ada kaitannya dari (ASABRI), akan disita. Kami akan teliti dulu aliran dananya bagaimana," ucapnya.

Namun bila aset di luar negeri terbukti hanya dari kejahatan korupsi Jiwasraya, maka penyitaan akan dilakukan melalui gugatan. Pasalnya, dalam kasus Jiwasraya hakim telah memutuskan dan aset sudah resmi dalam penyitaan.

"Nanti kalau terbukti Jiwasraya, bisa saja melakukan gugatan perdata. Itu sesuai Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999" ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Cekal Tersangka Kasus Asabri

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x