Ini Cara Pendaftaran Vaksin Bagi Lansia

- 22 Februari 2021, 23:19 WIB
Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Lansia
Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Lansia /Twitter/@KemenkesRI/

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan informasi mekanisme formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi usia lanjut (Lansia)

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi mengatakan untuk formulir pendaftaran yang terverifikasi menggunakan logo Kementerian Kesehatan dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Untuk memperoleh formulir pendaftaran tersebut bisa menanyakan kepada pejabat di lingkungan RT maupun RW dengan membuka link pendaftaran via daring ataupun manual.

Baca Juga: Virus Influenza bisa bikin Covid-19 Makin Parah?

Nantinya ada tujuh provinsi yang menjadi pemetaan acak secara prioritas di Indonesia. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

"Penentuannya di tujuh provinsi dulu yang masuk zonasi (zona merah penyebaran Covid-19). Prioritas di Pulau Jawa dan Bali," kata Siti Nadia Tarmidzi kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2021 

Selain itu yang menjadi pertimbangan pengisian formulir vaksin Lansia diwajibkan untuk mengisi riwayat penyakit penyerta yang pernah dialami.

dBaca Juga: Bisakah Penerima Vaksin Covid 19 Bisa Alami Reaksi Anafilaktik ?

Adapun link pendaftaran pengisian formulir tersebut bisa diakses melalui


1. https://bit.ly/PendaftaranLansiaJABAR untuk Jawa Barat.

2. https://bit.ly/PendaftaranLansiaDKI untuk DKI Jakarta.

3.https://bit.ly/PendaftaranLansiaJATENG untuk Jawa Tengah.

4. https://bit.ly/PendaftaranLansiaDIY untuk DIY.

5. https://bit.ly/PendaftaranLansiaJATIM untuk Jawa Timur.

6.https://bit.ly/PendaftaranLansiaBANTEN untuk Banten.

7. https://bit.ly/PendaftaranLansiaBALI untuk Bali.


Langkah berikutnya, peserta vaksin untuk lansia wajib mengisi sedikitnya  belasan kolom yang harus diisi. Antara lain: 

Kabupaten/kota domisili, Jenis fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi, Nama faskes, NIK, Nama peserta, Jenis kelamin, Umur, Tanggal lahir, Nomor handphone, Alamat.

Usai pengisian formulir bisa dikirim melalui digital dan jika persyaratan terpenuhi notifikasi bisa diperoleh di Puskesmas terdekat tempat tinggal. Termasuk jadwal pelaksanaan vaksin pun akan dikonfirmasikan oleh petugas nakes di tiap Kelurahan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah