Netizen Kembali Ramai-ramai Dukung 4 Pria Petugas Forensik di Twitter

- 23 Februari 2021, 10:37 WIB
Petugas membawa kantun jenazah ke ruang forensik
Petugas membawa kantun jenazah ke ruang forensik /@warung_jurnalis

ARAHKATA – Seorang pasien bernama Zakiah (50) penderita sejumlah penyakit dalam dan dinyatakan positif Covid-19 hingga akhirnya meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) pada 20 September 2020 lalu.

Informasi tersebut kembali ramai di Twitter sehingga memunculkan hastag #tandatangani petisi sebanyak 1.617 Tweet yang masih terus meningkat dalam pantauan Arahkata.com, sehingga menjadi trend populer di jejaring berlambang burung biru itu pada Selasa, 23 Februari 2021.

Netizen kembali ramai-ramai mendukung empat orang pria petugas forensik dari RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut melalui website change.org sebagai bentuk penyedia dukungan netizen berbentuk tanda tangani petisi.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Keinginan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron!

Sebelumnya, karena jenazah Zakiah terdapati dimandikan yang bukan muhrimnya yaitu dengan empat orang pria petugas forensik dari RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut dan dilaporkan sang suami jenazah, Fauzi Munthe ke pihak yang berwajib dengan kasus Penistaan Agama.

"Mulai sebuah petisi. Apakah kamu ingin melakukan yang sama?," sambung petisi.

Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, para petugas medis dikriminalisasi. Mereka dituduh menistakan agama. Kasus ini bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Baca Juga: Cerita Wartawan Dicekik Oknum Petugas Keamanan Kejari Tangsel

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Sang Suami melaporkan kasus itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah