Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya

- 27 Februari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /commons.wikimedia.org/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo memperbolehkan investasi minuman keras (miras) di sekitaran Indonesia Timur.  Mulai dari Nusa Tenggara Timur, Bali dan di luar Indonesia Timur, yakni Sulawesi Utara dan Papua juga Papua Barat.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, salah satunya kebijakan membolehkan investor minuman berakohol.

Adapun Perpres No. 10 Tahun 2021 menjelaskan soal penanaman modal yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia penanaman modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Kemudian, dalam PP tersebut juga mengatur terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam lampiran III, beserta syaratnya, yakni zona masyarakat mayoritas meminum alkohol dan ketentuan ijin invetasi oleh BKPM provinsi tersebut.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah dan DPR Ikut Perhatikan Peredaran Miras

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol.

Dengan mempertimbangkan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

2.Bidang Usaha industri minuman mengandung alkohol (miras)

Dengan pertimbangan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

3. Bidang usaha industri minuman mengandung Malt.

Dengan pertimbangan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Dengan pertimbangan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Seperti diketahui bahwa aturan PP nomor 10 tahun 2021 itu merujuk pada pasal 6 Perpres 10 tahun 2021 terkait industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing investor domestik hingga koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Akan tetapi untuk investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib membentuk perseroan terbatas(PT) berdasarkan hukum Indonesia berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia

Perpres Nomor 10 Tahun 2002 satu ini juga adalah perbaikan dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi dan diketahui oleh eh Menteri Hukum dan hak asasi manusia Yasonna Laoly.

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya Perpres 10 tahun 2021 disambut positif oleh instansinya karena dapat meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

"Ini anjuran yang cukup representatif. Tapi anjuran  PP ini berlaku hanya di provinsi tertentu dengan pertimbangan khusus Presiden," kata Bahlil Lahadalia dikonfirmasi Arahkata, Sabtu, 27 Februari singkat.*** 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah