MUI Desak Pemerintah dan DPR Ikut Perhatikan Peredaran Miras

- 13 November 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/gfs_mizuta/

ARAHKATA - Sekjen MUI Anwar Abbas mendesak agar pemerintah dan DPR juga ikut memperhatikan peredaran miras di tengah masyarakat dengan mengeluarkan peraturan yang tidak kontraproduktif.

MUI juga mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.

"Pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: KLHK Klarifikasi Video Karhutla Greenpeace

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Tanah Papua.

"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian," kata Buya Anwar.

Menurut dia, Gubernur Papua ingin menekan dampak negatif miras yang membuat produktivitas warganya banyak terganggu karena konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Komisi III Pastikan Polda Sumut Siap Amankan Pilkada 2020

Gubernur Papua, kata dia, menyebut penjual miras membuat banyak orang asli dan putra Papua yang meninggal akibat miras.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x