ARAHKATA - Masyarakat kini harus lebih waspada dengan banyaknya informasi hoaks yang beredar di media sosial. Belakangan ini sebuah unggahan artikel berisi informasi hoaks beredar di media sosial Facebook berjudul “Bantuan UangTunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Unggahan itu disertai narasi yang sama dengan judul artikel.
Faktanya, setelah ditelusuri oleh tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi tersebut tidak benar. Bantuan yang disebutkan dalam artikel adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik E-KTP dapat menerimanya.
Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cerita Pasien Sembuh Covid-19: Awalnya Sedih dan Depresi
Bantuan dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, diantaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah digraduasi dan memiliki usaha.***