Belanja Aplikasi, Pemprov Banten Rogoh Rp2,5 M

- 3 Maret 2021, 13:19 WIB
Kadiskes Provinsi Banten.
Kadiskes Provinsi Banten. /Dok. Pemprov Banten

ARAHKATA - Sebanyak Rp2,5 miliar dianggarkan Pemprov Banten untuk belanja software dan hardware dengan cara penunjukkan langsung (PL). Hal itu dilakukan guna pengembangan Sistem Informasi Menejemen Rumah Sakit (SIMRS) yang terdapat Rumah Sakit Malimping.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti dalam keterangan resminya menjelaskan, belanja software dan hardware pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai Rp2,5 miliar pada RSUD Malingping dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.

Di mana, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38.

Baca Juga: Selebgram Dinda Shafay Alami Pelecehan Seksual di Kopi Kenangan

"Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c," ungkap Ati.

"Selanjutnya, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," tambahnya.

Dijelaskan Ati, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Baca Juga: Klarifikasi Kopi Kenangan Terkait Selebgram Dinda Shafay Dilecehkan

"Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g," tegasnya.

Ati mebgatakan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x